Ketentuan Imbalan Bunga Akibat Putusan Keberatan, Banding, dan PK

Ketentuan Imbalan Bunga Pajak
stevepb / Pixabay

Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, banding atau peninjauan kembali dalam hal tidak menyetujui hasil koreksi yang ditetapkan oleh pemeriksa saat proses pemeriksaan. Dari pengajuan tersebut akan diterbitkan suatu keputusan/putusan yang dapat berupa dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian atau ditolak seluruhnya. Dalam hal keputusan/putusan dari keberatan, banding, atau peninjauan kembali menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak tersebut dapat diberikan imbalan berupa bunga.

Ketentuan mengenai imbalan bunga terkait proses pengajuan keberatan, permohonan banding atau permohonan peninjauan kembali tercantum dalam Pasal 27B UU KUP. Berdasarkan ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa imbalan bunga diberikan sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak. Tarif yang digunakan adalah tarif bunga pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Besaran imbalan bunga tersebut dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. Namun, jangka waktu tersebut diberikan maksimal 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Adapun Imbalan bunga yang diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak memiliki batas maksimal paling banyak adalah sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) atas SPT yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian pembayaran pajak. Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam PAHP merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan pada saat PAHP.

Alur Proses Pemberian Imbalan Bunga

Untuk mendapatkan imbalan bunga, Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat PKP dikukuhkan. Ketentuan pemberian imbalan bunga dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021.

Permohonan dapat dilakukan secara elektronik maupun tertulis dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri WP yang dapat disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 

Selanjutnya DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) jika permohonan pemberian imbalan bunga memenuhi ketentuan atau menerbitkan pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan. SKPIB dan pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan akan diberikan paling lama satu bulan sejak permohonan pemberian imbalan bunga diterima secara lengkap.

Penerbitan SKPIB tersebut dapat dilakukan jika:

  1. Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
  2. Putusan Banding telah diterima oleh kantor DJP yang berwenang memberikan imbalan bunga; atau
  3. Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh kantor DJP yang berwenang memberikan imbalan bunga.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait