Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, banding atau peninjauan kembali dalam hal tidak menyetujui hasil koreksi yang ditetapkan oleh pemeriksa saat proses pemeriksaan. Dari pengajuan tersebut akan diterbitkan suatu keputusan/putusan yang dapat berupa dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian atau ditolak seluruhnya. Dalam hal keputusan/putusan dari keberatan, banding, atau peninjauan kembali menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak tersebut dapat diberikan imbalan berupa bunga.
Ketentuan mengenai imbalan bunga terkait proses pengajuan keberatan, permohonan banding atau permohonan peninjauan kembali tercantum dalam Pasal 27B UU KUP. Berdasarkan ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa imbalan bunga diberikan sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak. Tarif yang digunakan adalah tarif bunga pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
Besaran imbalan bunga tersebut dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. Namun, jangka waktu tersebut diberikan maksimal 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Adapun Imbalan bunga yang diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak memiliki batas maksimal paling banyak adalah sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) atas SPT yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian pembayaran pajak. Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam PAHP merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan pada saat PAHP.
Alur Proses Pemberian Imbalan Bunga
Untuk mendapatkan imbalan bunga, Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat PKP dikukuhkan. Ketentuan pemberian imbalan bunga dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021.
Permohonan dapat dilakukan secara elektronik maupun tertulis dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri WP yang dapat disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Selanjutnya DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) jika permohonan pemberian imbalan bunga memenuhi ketentuan atau menerbitkan pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan. SKPIB dan pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan akan diberikan paling lama satu bulan sejak permohonan pemberian imbalan bunga diterima secara lengkap.
Penerbitan SKPIB tersebut dapat dilakukan jika:
- Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
- Putusan Banding telah diterima oleh kantor DJP yang berwenang memberikan imbalan bunga; atau
- Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh kantor DJP yang berwenang memberikan imbalan bunga.
Pemberian imbalan bunga kepada WP tersebut harus memperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Apabila masih terdapat sisa, imbalan bunga juga dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak; dan/atau Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak lain.
Perhitungan pemberian imbalan bunga dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang akan dituangkan dalam nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga. Selanjutnya, akan diterbitkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) paling lama satu bulan sejak penerbitan SKPIB. SKPPIB merupakan surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang.
Berdasarkan SKPPIB tersebut, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) paling lama satu bulan sejak penerbitan SKPIB.
Selanjutnya, Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan ketentuan:
- apabila seluruh imbalan bunga dikompensasikan ke utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMIB, Kepala KPPN menerbitkan SP2D Nihil dan menerbitkan bukti penerimaan negara.
- dalam hal masih terdapat sisa imbalan bunga yang harus diberikan kepada Wajib Pajak setelah dikompensasikan, Kepala KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan rekening Wajib Pajak yang tercantum dalam SPMIB; atau
- dalam hal seluruh imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak, Kepala KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan rekening Wajib Pajak yang tercantum dalam SPMIB.
Contoh Penghitungan Imbalan Bunga
SKPKB PPh WP Badan Tahun Pajak 2021 diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2022 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Pajak Terutang Rp150.000.000
Kredit Pajak Rp75.000.000
Pajak kurang dibayar Rp75.000.000
Sanksi Pasal 13 (2) Rp19.500.000
Pajak yang masih harus dibayar Rp94.500.000
Atas SKPKB, nilai pokok pajak terutang yang disetujui oleh WP saat pembahasan akhir adalah sebesar Rp100.000.000. Dan atas SKPKB tersebut Wajib Pajak mengajukan keberatan.
Pada tanggal 30 Mei 2022 WP membayar kekurangan bayar tersebut sebesar Rp94.500.000,00 (lunas).
Pada tanggal 25 Januari 2023 diterbitkan Surat Keputusan Keberatan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan rincian menjadi sebagai berikut :
Pokok Pajak Terutang Rp100.000.000,00
Kredit Pajak Rp75.000.000,00
Pajak kurang dibayar Rp25.000.000,00
Sanksi Pasal 13 (2) Rp6.500.000,00
Pajak yang masih harus dibayar Rp. 31.500.000,00
Berdasarkan data di atas, maka penghitungan imbalan bunganya adalah sebagai berikut :
Dasar penghitungan imbalan bunga adalah Rp 63.000.000,00
Jumlah bulan sejak tanggal 5 Mei 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 adalah = 8 (delapan) bulan.
Tarif bunga berdasarkan KMK 23/KM.10/2022 untuk 01-31 Mei 2022 adalah sebesar 0,57%
Besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada WP adalah :
8 x 0,57% x Rp63.000.000,00 = Rp2.872.800,00